Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) yang dibentuk secara resmi Oleh pemerintahan Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat,infaq, dan sedekah (ZIS). Sabtu/14/01/2023 BAZNAS Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi bertempat Gedung Gor desa bukit kerikil mengenai Zakat, Infaq, Sedekah ( ZIS ) dibentuk oleh Unit Pengumpulan Zakat ( UPZ ) dalam sosialisasi kali ini dihadiri langsung oleh Ismail, S. Sos Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis dan beberapa Lainya Nurdin Kepala Desa Bukit Kerikil, Ahmad Husein Ketua BPD, Risman Hambali, M. E Wakil 1 BAZNAS, Edi Suyanto Lc., M. PD Wakil 2 BAZNAS. pembahasan mengenai Optimalisasi Peningkatan Kapasitas Unit Pengumpulan Zakat di desa Bukit Kerikil.

Baca Info Lainnya

Bagikan Berita